RIAUMANDIRI.CO, Solok - Jajaran Kepolisian resor Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil menangkap lima tersangka yang diduga melakukan aktivitas pembakaran kawasan hutan lindung suaka margasatwa seluas dua hektare di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kelima tersangka masing-masing bernama Edi Emra (51), Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22) dan, Lukmi (65). Mereka ditangkap pada Sabtu 14 September 2019.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada aparat Kepolisian setempat, mereka nekat membakar kawasan hutan konservasi itu pada Jum’at siang 13 September 2019, dengan tujuan membuka lahan baru untuk pertanian. Lukmi, merupakan dalang di balik pembakaran tersebut.
Dengan menggunakan korek api, keempat tersangka, Edi Emra, Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan, Yandi Muhammad, membakar kawasan hutan lindung suaka margasatwa secara bergantian, setelah sebelumnya mendapat perintah dari Lukmi.
“Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi. Yang terbakar seluas dua hektare, berada di ketinggian 646 MDPL. Kelimanya kita tangkap pada hari Sabtu kemarin. Saat ini, masih dalam prosek sidik. Kelima tersangka sudah kita tahan,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Senin 16 September 2019.
Menurut Donny Setiawan, meski area yang terbakar hanya dua hektare, namun mengakibatkan adanya perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah.
Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir digunakan untuk membakar kawasan hutan lindung suaka margasatwa itu. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit genset, empat buah derigen, korek api, satu unit mesin pemotong kayu dan kurang lebih delapan kubik kayu pinus yang sudah diolah.
Terkait dengan pasal yang diterapkan, Donny menegaskan lantaran kawasan ini merupakan hutan lindung suaka margasatwa, maka kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan, Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
“Untuk ancaman pidananya, paling lama 15 tahun penjara,” ujar Donny.**