RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Puluhan massa dari HMI, GMNI dan PMII melakukan unjuk rasa saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (16/9/2019). Mahasiswa menilai pemerintah lemah dalam memberantas pelaku kebakaran hutan dan lahan.
"Segera usut aktor intelektual berdasi atau petinggi korporasi atau pemilik lahan konsesi yang sengaja membakar lahan yang beroperasi di Inhil," sebut Korlap aski Husein di depan kantor DPRD Inhil Jalan Subrantas Tembilahan.
Ketum HMI Cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra menuturkan, sampai saat ini asap yang ditimbulkan dari karhutla terus mengancam kesehatan warga Inhil. Sedangkan penegakan hukum karhutla belum ada pembuktian konkret.
"Karhutla sejak Juni sampai saat ini terus menghantui masyarakat petani. Hanya petani kecil di Batang Tuaka yang ditersangkakan akibat membakar kebun," sebutnya.
Untuk itu, Jhoni mendesak pihak penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan kebakaran di areal konsesi yang perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hilir. Jika terbukti melakukan pebakaran di area konsensi, mahasiswa mendesak segera cabut izin operasional perusahaan.
Dia menilai, kapasitas aparat kepolisian sudah sangat memadai, bahkan sudah dibuat unit-unit khusus di kepolisian untuk urusan kebakaran hutan dan lahan.
"Masalah utamanya adalah keseriusan dan niat baik aparat melakukan penegakan hukum terhadap kebakaran sebagai kejahatan lingkungan," ucap dia.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Saat merangsek masuk, di pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Inhil, massa pendemo diadang oleh mobil water canon guna membubarkan massa. Pihak kepolisian pun menyemprotkan air menggunakan water canon.
Alhasil, papan-papan ucapan selamat yang berjajar di bagian depan Kantor DPRD pun berjatuhan. Mahasiswa yang semula berdiri masih di bagian depan Kantor DPRD menjadi sedikit bergeser ke badan jalan Subrantas.
Tuntutan massa aksi meminta pemerintah untuk menyelesaikan Karhutla selama 10 hari kerja. Segera mengusut aktor intelektual berdasi atau korporasi atas penyebab karhutla. Meminta mereboisasi lahan yang terbakar. Mencabut izin perusahaan yang terbukti melaksanakan pembakaran hutan dan lahan.
Reporter: Ramli Agus