RIAUMANDIRI.CO, Siak – Ada yang aneh pada pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019 – 2024, Senin (16/9) di Gedung Panglima Gimbam, Siak Sriindrapura. Panitia pelaksana tidak memperbolehkan insan pers masuk ke dalam ruangan pelantikan untuk meliput.
Para awak media hanya diwakili Humas Setwan DPRD Siak. Ini peristiwa pertama kalinya di Riau, wartawan tidak mendapatkan tempat saat pelantikan DPRD.
Karena dilarang masuk ke dalam ruangan pelantikan, belasan awak media memilih berkumpul di depan pintu masuk ruangan pelantikan DPRD Kabupaten Siak.
Pelantikan yang dilaksanakan pukul 10.30 WIB tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Selain menjaga di depan ruang pelantikan, puluhan personel disiagakan depan pintu masuk ruang pelantikan.
Wartawan Siak, Joni Kamiran mengatakan, bahwa baru sekali ini wartawan di larang masuk meliput pelantikan anggota dewan. Menurut Joni panitia pelantikan DPRD Siak telah melanggar kebebasan Pers.
“Ini, wakil rakyat yang dilantik, kenapa harus dilarang kami meliput. Memang kemarin ada pertemuan dengan pihak humas DPRD Siak, tapi hasil pertemuannya belum ada titik temu. Larangan media tidak boleh meliput, ini adalah keputusan sepihak dari pihak panitia pelantikan,” ungkap Joni.
“Kita akan buat laporan ke Dewan Pers, ini sudah melanggar UU Pers,” pungkasnya.
Sementara pihak Setwan DPRD Siak, tak satupun mau buka suara terkait masalah ini.**
Reporter: Darlis Sinatra