RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sejak Agustus 2018 hingga saat ini, DPD RI telah menerima konsultasi dan pengaduan produk hukum dari 22 pemerintah daerah. Konsultasi dan pengaduan itu kebanyakan terkait pembentukan peraturan daerah (perda).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI,Drs. H. Bahar Ngitung,MBA saat tampil sebagai keynote speech pada acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka mengurangi perda bermasalah, di Gedung DPD RI Provinsi NTT, Kamis pekan lalu.
Dijelaskan Bahar, DPD RI juga diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan ranperda dan perda setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016, tidak dikenal lagi adanya executive review.
Dengan putusan MK tersebut, pemerintah melalui Kemendagri tidak dapat lagi membatalkan Ranperda dan Perda. Putusan Mahkamah ini menegaskan untuk menilai benar atau tidaknya suatu peraturan menjadi domain dari lembaga yudikatif (judicial review).
Oleh karena itu kata Bahar, kewenangan DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda harus dikonstruksikan lebih dinamis bukan sekedar memberikan penilaian salah dan benar terhadap perda dan ranperda," kata Bahar.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, ungkap Bahar, DPD RI sejak Agustus 2018 sampai saat ini telah menerima konsultasi dari 22 pemerintah daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Tentunya dalam penyampaian permasalahan produk hukum daerah saat konsultasi tersebut, yang dibicarakan adalah pembentukan perda sebagai sistem formal hukum," katanya.
Dikatakan, pemantauan DPD RI dapat dibagi menjadi dua tahapan, yaitu pertama, pemantauan ranperda dan perda yang dilakukan oleh anggota DPD RI pada saat masa reses. Hasil dari pemantauan ini nantinya akan dilaporkan dalam Sidang Paripurna DPD RI dan PULD akan menindaklanjutinya.
Kedua, yakni aspirasi dari stakeholders daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Aspirasi ini langsung disampaikan stakeholders daerah (DPRD, Pemerintah Daerah, Kelompok Masyarakat) kepada PULD.
Sebagai tindak lanjut pemantauan yang dilakukan oleh Anggota selanjutnya PULD melakukan evaluasi Ranperda dan Perda dengan melakukan penelaahan, analisis, dan pengkajian terhadap hasil temuan hasil pemantauan Ranperda dan Perda.
Reporter: Syafril Amir