DPRD dan Pemkab Inhil Sepakati KUA PPAS RAPBD 2020

Jumat, 13 September 2019 - 21:46 WIB
DPRD dan Pemkab Inhil Sepakati KUA PPAS RAPBD 2020

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menandatangani nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun angaran 2020, Jumat (13/9/2019).

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan II tahun sidang 2019 DPRD Kabupaten Inhil, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Mariyanto didampingi DR Sahrudin, di aula Gedung DPRD, Jalan Subrantas Tembilahan.

Tampak hadir Bupati HM Wardan, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Bupati HM Wardan dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019 ini menekankan kepada pokok-pokok kebijakan sebagaimana termuat dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019, yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.

"Sebelum rancangan peraturan daerah ini diambil persetujuan bersama, kita bersama telah melakukan pembahasan yang sistematis dan berkesinambungan, dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap setiap usulan perencanaan dan penganggaran, guna pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam program, kegiatan serta belanja pada perangkat daerah," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pandangan, saran dan masukan serta tanggapan yang telah disampaikan.

Hal ini merupakan bagian dari proses dan dinamika pembahasan sampai dengan persetujuan bersama terhadap ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah  kabupaten indragiri hilir tahun anggaran 2019.

"Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan sehingga telah ditetapkannya dalam bentuk persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten indragiri hilir  tahun anggaran 2019," tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd yang telah disetujui bersama dprd dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan apbd sebelum ditetapkan oleh bupati paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi berupa keputusan gubernur akan ditindaklanjuti  dengan penyempurnaan oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD.

Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, lanjut Bupati Wardan, tentunya masih dijumpai berbagai kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian pemerintah daerah guna perbaikan dimasa yang akan datang.

Bupati Wardan menyadari bahwa apa yang telah dilakukan ini, tidak lain dimaksudkan agar ranperda tentang perubahan apbd kabupaten indragiri hilir tahun anggaran 2019 yang dibahas dan disepakati bersama ini, benar-benar dapat memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

"Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan sekali lagi ucapan terima kasih, semoga kerjasama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan dimasa yang akan datang," imbuhnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler