RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 47 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Luas lahan yang terbakar dan telah diberi garis polisi mencapai 504.755 hektare.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, jumlah tersangka itu berasal dari 45 kasus Karhutla yang ditangani kepolisian.
Dari 47 tersangka itu, 46 di antaranya adalah tersangka perorangan. Satu tersangka lain adalah korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dengan luas lahan terbakar 150 hektare.
Dari jumlah tersangka itu, 1 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, 4 kasus tahap I, dan 25 kasus dalam tahap penyidikan. "Sedang 16 kasus lagi sudah tahap II," kata Sunarto saat ekspos penanganan perkara Karhutla di Direskrimsus Polda Riau, Jumat (13/9/2019) sore.
Sunarto menegaskan, Polda Riau dan jajaran komit menangani kasus Karhutla. Berbagai cara sudah dilakukan agar masyarakat tidak membuka perkebunan dengan cara membakar lahan.
"Kami sudah membuat pamflet, spanduk, penayangan videogram dan sebagainya yang berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan,' tutur Sunarto.
Di lapangan, Polri bersama TNI, Mandala Agni, BPBD tetap melakukan pemadaman Karhutla. "Hampir setiap hari kami update (terkait penanganan hukum Karhutla). Selain pemadaman, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Sunarto.