SELATPANJANG (HR)-Alek Siswanto seorang pegawai honorer di Dinas Pasar, Pertamanan dan Kebersihan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti harus berurusan dengan Polisi. Honorer yang baru bekerja selama dua bulan ini ditangkap oleh anggota Polsek Tebingtinggi Barat, beberap hari lalu karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Honorer ini dibekuk jajaran Polsek Tebingtinggi Barat saat mengantarkan pesanan berupa shabu tersebut kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga yang curiga bahwa ada seorang laki-laki yang kerap menjual paket haram tersebut kepada sejumlah warga.
Setelah dipesan, tersangka diminta untuk mengantarkan barang haram itu di Jalan Perumbi Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Namun sebelum tersangka tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak Kepolisian telah siap siaga menunggu kedatangan tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Saat tersangka tiba di TKP dan merasa curiga karena meski hari telah hampir larut malam yang saat itu sekira pukul 23.05 WIB namun di sekitar TKP masih ramai orang, maka tersangka pun langsung membuang shabu yang dibawa tersebut.
Meski demikian dengan kesiagaan pihak Kepolisian saat itu langsung mendekati dan memeriksa tersangka yang kebetulan Barang Bukti (BB), saat dapat ditemukan bersama tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka berdalih untuk mengelak dan ingin lari dari kenyataan, namun apa daya dengan sejumlah BB yang ditemukan itu maka tersangka tidak lagi bisa berdalih sehingga harus berurusan dengan Polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril, saat ditemui di ruangnya membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Adapun BB yang diamankan dari tersangka berupa 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BM 2650 SA bewarna hijau, dan satu unit Hp Cross warna putih.
Mantan KBO Lantas Polres Kepulauan Meranti itu juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 JO 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Joko Surianto mengaku, kaget dengan penangkapan terhadap pegawai honorer di instansinya itu.
"Saya baru tahu dari media mengenai penangkapan pegawai. Tersangka baru dua bulan ini honor di bagian kebersihan," ujar Joko.
Joko pun menekankan, bagi bawahannya yang terbukti menjadi pengguna, apalagi menjadi pengedar narkoba, pihaknya akan segera memberi sanksi tegas. (ali)