RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto didampingi Sekda Drs Yusri, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kholida, langsung meninjau dan mensosialisasikan kepada pemilik restoran terkait pajak dan retribusi, Rabu (11/9/2019).
Catur Sugeng menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah menggali potensi-potensi baru PAD, melakukan pendataan terhadap objek dan subjek pajak daerah serta melakukan uji petik ke lokasi usaha/wajib pajak.
“Kita mulai menerapkan dan sosialisaikan pajak hotel dan restoran ini karena sebenarnya ini peraturannya sudah lama yang diatur dalam Perda Tahun 2011 dan dikeluarkannya peraturan Perbup Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksana pajak hotel dan restoran ini," ujar Catur.
Bupati Kampar juga mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk dapat sekiranya melaksanakan apa yang sudah di atur dalam peraturan dalam perundang-undangan dan tentunya ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten Kampar baik itu hotel, restoran dan yang termasuk dalam kategori aturan tersebut. Ini semua dalam rangka menggali potensi-potensi untuk pendapatan Asli Daerah.
Kategori-kategori yang ada dalam aturan tersebut di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan (PPJ), parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Bupati juga meminta kerjasama semua pihak yaitu pengusaha dan masyarakat agar dapat memberikan kemudahan kepada petugas pelaksana dalam rangka menghitung potensi dan melakukan pendataan maupun uji petik kelokasi usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Kampar.
Reporter: Ari Amrizal