RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Anggota DPD RI, Adrianus Garu menilai masih banyak rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) di Indonesia belum sepenuh berpihak kepada masyarakat.
"Aturan-aturan itu kebanyakan tidak memunyai azas manfaat,” kata Adrianus dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Optimalisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka mengurangi perda bermasalah’, di Gedung DPD RI Provinsi NTT, Kamis (5/9/2019).
Adrianus Garu selaku salah satu anggota Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI hadir bersama Wakil Ketua PLUD, Drs.H Bahar Ngitung, MBA dan anggota lainnya.
Menurut Andre --sapaan Adrianus--, ada kewenangan dan tugas baru DPD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Dia mengapresiasi Gubernur NTT,Viktor B Laiskodat yang berani menabrak aturan jika tidak bermanfaat bagi masyarakat. Andre mencontohkan beberapa kewenangan dengan regulasi antara lain, soal kewenangan SMA/SMK dan SLB saat ini di Provinsi.
Padahal sudah bagus dikelola kabupaten dan kota. Sementara dialihkan ke provinsi juga masih amburabul sampai saat ini. Namun, para bupati walikota tidak bisa angkat bicara.
“Hal lain seperti seleksi CPNSD. CPNSD ini dibutuhkan oleh daerah tapi formasi ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” kata Andre.
Dikatakan, ada juga kewenangan lain, seperti sektor pertanian, perikanan dan kelautan yang mana seharusnya bisa diatur secara spesifik oleh daerah, tapi para bupati dan walikota juga tidak bisa berbicara.**
Reporter: Syafril Amir