RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang, Kamis (5/9/2019).
Sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wib, sejumlah ASN memasuki ruang serbaguna Polres Kampar tempat dilangsungkan pemeriksaan.
Terlihat sejumlah mantan pejabat seperti Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Zaini Dahlan, Mantan Kepala Bappeda Azwan, Kasi Jalan dan Jembatan Zainal Arifin serta sejumlah ASN lainnya.
Setelah diperiksa sekitar 2 jam, Mantan Kepala Bappenda Kampar Ir. Azwan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Di depan awak media ia menyebut dirinya hanya melengkapi data terkait Jembatan Water Pront City.
"Melengkapi data saja. Kita (Bappeda,red) hanya menganggarkan berapa dana yang dibutuhkan, soal teknis kita tidak tahu," ungkapnya menjawab sejumlah pertanyaan awak media.
Ditanya terkait kembali munculnya MoU Multi Year Pembangunan Water Front City, padahal sudah dibatalkan di masa jabatan DPRD 2009-2014, Asisten II Setda Kampar ini mengaku ada aturan yang dilanggar jika MoU disetujui saat APBD Perubahan.
"Ada aturan yang menyatakan bahwa aturan tidak boleh dilakukan (MoU) di APBD P, makanya dimundurkan di APBD murni," jelasnya.
Azwan juga mengaku dirinya sudah 2 kali periksa atas kasus Jembatan Water Front City, ia juga mengaku tidak mengenal Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya tak mengenal Ketut, kalau Adnan kenal lah, Kabid awak tuh," ujarnya tersenyum.
Baca Juga: Kasus Water Front City, KPK Periksa Sejumlah Unsur Pimpinan DPRD Kampar
Sekda Kampar Drs. Yusri saat dikonfirmasi terkait diperiksanya sejumlah ASN mengaku tengah mengikuti kegiatan dengan BPK sehingga ia meminta untuk menghubungi Asisten III Setda Kampar untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Asisten III Setda Kampar Samsul Bahri menjelaskan dari KPK tentang pemanggilan sejumlah ASN, sudah masuk sejak Senin (2/9) lalu di Sekretariat Daerah Pemkab Kampar, dalam surat tersebut juga tercantum sejumlah nama ASN.
"Surat tentang pemanggilan sejumlah ASN itu sudah masuk sejak Senin, ada sejumlah nama yang dicantumkan baik dari eselon II sampai IV yang terkait dengan permasalahan tersebut," ulasnya.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah ASN yang pernah menjabat di Dinas Bina Marga (PUPR sekarang,red), diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan WFC Bangkinang, Adnan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Maret 2019 lalu, 3 orang ASN lainnya yang diperiksa adalah Muhammad Katim PPK Perencanaan Proyek Jembatan Water Front City, Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan M Ropi dan staf Roni.
Selain ASN, KPK juga memeriksa 3 orang Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar yang diperiksa adalah Syafrizal, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2009-2014, dan Unsur Pimpinan DPRD Kampar Priode 2014-2019 Ahmad Fikri dan Ir. Sahidin.
Reporter: Ari Amrizal