RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 hampir dipastikan 10 orang. Hal tersebut terlihat dari langkah DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3).
Perubahan atau revisi terhadap UU MD3 tersebut hanya 2 pasal, yaitu hanya menyangkut penambahan kursi MPR menjadi 10 orang.
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019) menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) tersebut menjadi usul DPR RI,
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto itu, juru bicara dari kesepuluh fraksi yang ada di DPR RI menyampaikan pandangan tertulis fraksinya masing-masing. Setelah penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Utut Adianto meminta persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI,” tanya Utut yang disambut jawaban “setuju” oleh anggota DPR yang hadir di ruang rapat tersebut.
Dengan mendapat persetujuan rapat paripurna, kata Utut, maka RUU usul Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) tersebut akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan RUU tersebut diperkirakan akan dikebut oleh DPR, engingat masa kerja DPR sekarang akan berakhir tanggal 30 September 2019. Sedangkan RUU tersebut akan diberlakukan pada DPR periode 2019-2019 yang akan dilantik tanggal 1 Oktober 2019.
Dalam RUU yang menjadi usulan Baleg DPR tersebut, yang diubah hanya pasal 15 dan pasal 427C. Dengan perubahan itu, pasal 15 berbunyi "Pimpinn MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari anggota MPR".
Sedangkan perubahan pada pasal 427C berbunyi "Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam pasal 15 berlaku pada masa keanggotaan MPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dengan adanya perubahan terhadap UU tentang MD3 tersebut, maka seluruh atau sembilan fraksi di MPR periode 2019-2024 akan duduk di kursi pimpinan dan satu kursi merupakan jatah dari DPD RI.
Repoter: Syafril Amir