RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria tewas di parit dekat rumahnya ternyata dilakukan oleh dua orang pemuda atas perintah istri korban. Peristiwa tersebut terjadi di KM 6 RT 12 RW 05 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David, SIK diwakili oleh Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menceritakan kronologis kejadian, yakni pada Sabtu tanggal 31 Agustus lalu, sekira pukul 00.30 Wib, Sinde Silitonga (pelapor) bersama suaminya Marison Simaremare (Korban) sedang tidur di rumah jaga, di samping penangkaran burung walet milik Kopyo.
Kemudian pelapor mendengarkan ada orang yang masuk ke dalam kamar, dan ada suara pukulan ke arah suaminya dalam suasana gelap lantaran mesin lampu rusak. Kemudian sang istri keluar dari kamar dan lari ke arah pohon sawit untuk bersembunyi karena merasa ketakutan.
Di sana dia mendengar suara minta tolong dan minta air putih. Lalu sang istri bersama anak-anaknya menuju ke arah korban dan melihat korban dalam keadaan terbaring di parit dengan mengalami luka bacok di bagian kepala dan kaki.
Melihat kondisi korban mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki, otak pembunuhan ini segera membawa korban ke Puskesmas Sungai Apit untuk dilakukan tindakan medis. Sekira pukul 07.30 wib korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana Penganiayaan di Kecamatan Sungai Apit, Tim Opsnal Reskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saki, polisi berhasil mengamankan pelaku Roberto Manullang di simpang Obor Kecamatan Pusako, dan dibawa Ke Mapolsek Sungai Apit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Roberto Manulang kepada polisi, tim gabungan Polres Siak dan Polsek Sungai Apit melakukan pengembangan pelaku lainnya.
Minggu (1/9/2019) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak dan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Apit mengamankan pelaku lainnya, Aferlinus Hia di Camp. PT HL KM. 25 Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.
Kemudian dibawa Ke Mapolsek Sungai Apit untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi kedua pelaku menerangkan bahwa mereka disuruh oleh Sinde Silitonga yang tak lain adalah istri korban.
Dari keterangan kedua pelaku, sang istri menyewa mereka untuk menghabisi nyawa suaminya, Marison Simaremare (47).
Motif pembunuhan ini adalah karena Sinde Silitonga sering terlibat pertengkaran hebat dengan sang suami. Atas dasar itu, dia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya dengan meminta dua pemuda tersebut sebagai eksekutor.
Kedua pemuda tersebut tega membunuh Marison dengan bayaran uang Rp 100 ribu dari Sinde. "Pelaku menerima uang Rp 100 ribu dari sang istri. Masing-masing menerima Rp 50 ribu untuk menghabisi korban," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramdani, Senin (2/9/2019).
Awalnya Sinde mengaku ke polisi tidak melihat orang yang menganiaya suaminya karena kamar mereka gelap akibat mati lampu. Polisi memulai penyelidikan dari laporan korban dan hasil olah TKP.
“Kedua pelaku (suruhan) merupakan warga Kecamatan Pusako Kabupaten Siak,” kata Faizal Ramdani.
Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku mengaku dijanjikan bayaran oleh Sinde untuk membunuh korban. Namun, kedua pelaku mengaku bahwa pada akhirnya mereka tidak diberi imbalan melakukan pembunuhan itu.
“Petugas langsung mencari istri korban dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Motifnya karena sakit hati selama ini mereka sering bertengkar," ujar Faizal.
Reporter: Darlis Sinatra