RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ada pemandangan menarik pada hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Kota Pekanbaru. Dimana petugas menemukan satu unit mobil dinas milik seorang anggota DPRD di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan tiga nomor polisi (Nopol) palsu.
"Iya, ada kita tindak kendaraan yang diduga milik anggota dewan yang dibawa oleh pengemudi yang pengakuannya itu warga Sumatera Barat," ujar Kasubdit Gakum Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (3/9/2019) sore.
Dituturkan perwira menengah Polri yang akrab disapa Wimpi itu, kejadian tersebut bermula saat petugas Ditlantas Polda Riau tengah menggelar Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Jalan Cut Nyak Dien, tak jauh dari Perpustakaan Soeman HS, Selasa siang.
Saat itu, petugas melihat satu unit mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam metalik yang kondisi nomor polisinya dalam keadaan tidak wajar. Curiga hal itu, polisi kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut.
"Ketika diperiksa sama petugas, ternyata pelatnya itu lapis-lapis. Kita tak tahu juga tujuannya apa," sebut Wimpi.
Adapun pelat yang digunakan itu, kata Wimpi, yakni BA 1046 BS , BA 1585 E, dan BA 2 E. Terang saja hal itu melanggar aturan yang ada.
"Mobil ini menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang seharusnya itu mobil dinas tapi dia mengunakan pelat non dinas. Jadi ini adalah pelanggaran yang tidak patut untuk dilakukan," kata dia.
Disinyalir, sang sopir yang mengendarai kendaraan itu merasa malu menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, sehingga membuat pelat palsu agar tidak menjadi sorotan masyarakat.
"Itulah indikasinya. Kemungkinan dia malu membawa mobil dinas untuk jalan-jalan atau keperluan pribadi. Seharusnya kalau itu diperuntukkan negara untuk keperluan dinas, ya digunakan untuk kegiatan dinas. Bukan kegiatan yang sekiranya bisa membuat pandangan yang berbeda oleh masyarakat," beber Wimpi.
Terhadap hal itu, lanjut Wimpi, pihak melakukan tindakan tegas berupa tilang, dengan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.