RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan dua orang pria pelaku pencurian material jembatan Siak IV Kota Pekanbaru. Sementara dua lainnya masih diburu petugas.
Adapun dua pelaku tersebut adalah Denny (26) dan Rangga (18). Keduanya merupakan warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
"Mereka (Denny dan Rangga,red) melakukan pencurian besi untuk dijual ke pengepul. Hasil penjualan digunakan untuk (beli) sabu-sabu dan game online," ujar Kepala Unit (Kanit) Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kompol J Sitanggang, Selasa (3/9/2019).
Dijelaskannya, pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beberapa waktu lalu. Laporan awal itu diterima Polsek Rumbai.
"Namun kita ambil alih agar pengungkapan dapat dilakukan dengan lebih cepat," sebut dia.
Berdasarkan laporan itu, Polda Riau segera membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan terungkap jika para pelaku pencurian merupakan warga yang tak jauh dari lokasi jembatan tersebut.
Hasilnya, pada akhir Agustus 2019 kemarin, Polisi akhirnya menangkap dua pelaku tersebut. Dari pengakuannya, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Namun, Sitanggang mengatakan pihaknya belum berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Meski begitu, dia memastikan keduanya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masing-masing berinisial S dan A. "Anggota kita masih terus melakukan pengejaran," tegas Sitanggang.
Dari informasi yang dihimpun, material jembatan yang dicuri para pelaku berupa ratusan baut dan 36 lempengan besi. Setiap lempengan, dijual pelaku dengan harga Rp125 ribu. Besi itu juga dijual ke pengepul di Jalan Nelayan Rumbai, Pekanbaru.
"Intinya bagaimana mereka bisa menjual dan beli narkoba. Kemudian untuk pengepul kita dalami keterlibatannya," kata dia.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian baut terkuak pada April 2019 lalu. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau bahkan berniat untuk menutup sementara akses jembatan karena dikhawatirkan mengancam keselamatan warga.