RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pasca kerusuhan yang terjadi di Papua, Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau dicopot dari jabatannya sebagai Pangdam VXII Cendrawasih.
Dalam surat keputusan Panglima TNI bernomor Kep/872.a/VIII/2019 tercantum penggantian Joppye. Padahal lulusan Akademi Militer 1986 itu belum sebulan menjabat sebagai Pangdam XVII Cendrawasih. Ia baru dilantik pada 14 Agustus 2019 lalu menggantikan Mayjen Pandit Yosua Sembiring.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi membenarkan adanya penghentian tersebut. "Ya benar, surat penghentian jabatan Pangdam," ujar Sisriadi dilansir dari laman VIVAnews, (Senin/9/2019).
Berikut bunyi surat keputusan Panglima TNI:
Memutuskan:
Menetapkan :
1. Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/ VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Agus Surya Bakti, M.I.Kom. NRP 29965, Sesmenko Polhukam dkk 55 orang, pada lampiran nomor urut 7 dan 8, sebagai berikut:
Semula tertulis:
7. Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau NRP 30806 jabatan lama Pangdam XVIII/Ksr dan jabatan baru sebagai Pangdam XVII/Cen.
8. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Pangdam XVIII/Ksr.
Diubah menjadi:
7. Tidak ada
8. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) NRP 31174 jabatan lama Wadan Sesko TNI dan jabatan baru sebagai Aspam Kasad.
2. Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Herman Asaribab NRP 32262 dari jabatan lama sebagai Pangdam XII/Tpr selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam XVII/Cen.
3. Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad NRP 31549 dari jabatan lama sebagai Aspam Kasad selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam XII/Tpr.
4. Dengan demikian maka keputusan Panglima TNI Nomor Kep/872/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 telah diadakan perubahan;
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.