RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengadakan kerja sama melalui pembentukan tim terpadu dalam menangani masalah narkoba yang marak di Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan bahwa ini merupakan salah satu penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 dan dijabarkan lagi oleh Permendagri No 12. Lalu dilanjutkan dengan SK Gubernur Riau secara terpadu dari berbagai instansi, yang dikomandoi langsung oleh Pemda dan BNN sebagai penggerak utama.
"Jadi, jalur komunikasi untuk penanganan ini kita berdayakan betul melalui organisasi tim terpadu ini," kata Edy Natar dalam rapat tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Senin (2/9/2019) di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.
Dia menjelaskan melalui tim terpadu ini nantinya akan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Kita menerima masukan dari pihak mana saja, termasuk dari rekan-rekan media kalau ada masukan bahwa di daerah tertentu terindikasi penggunaan narkoba, yang mana itu mungkin selama ini sulit kita jangkau dan sulit kita atasi. Nah, berikan masukan itu kepada kami. Nanti kita secara terpadu memberantas narkoba di Riau," terang Edy Natar.
Sebagai langkah awal, kata Edy, pekan ini akan menyusun rencana aksi dan akan dilanjutkan melakukan evaluasi.
"Di akhir tahun kita harus buat laporan tentang bagaimana perkembangan dari pemberantasan narkoba ini," tutur Edy.
Dia berharap dengan dengan adanya singeritas melalui tim terpadu ini akan membuahkan hasil lebih baik dalam pemberantasan narkoba.
Reporter: Rico Mardianto