Korupsi Dana KMP, Mantan Kadishub Bengkalis Hanya Divonis 16 Bulan Penjara

Senin, 02 September 2019 - 15:22 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dituntut dua tahun penjara, Jaafar Arif hanya divonis 16 bulan penjara. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang GT 776.

Sementara seorang terdakwa lainnya, Yahdi Andriadi yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam (GSB) itu dihukum lebih tinggi, yakni 4 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/9/2019). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang diketuai Asep Koswara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jaafar Arief dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua dalam putusannya.

Sementara untuk terdakwa Yahdi, hakim menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

"Terdakwa Yahdi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.294.560.960. Jika tidak membayarnya setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk negara. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim Ketua.

Atas vonis itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Waktu itu akan dipergunakan untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler