RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil membekuk dua pelaku dan pemilik narkoba jenis sabu, Jumat (30/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria yang telah berumur 58 tahun, SH alias Panjul, warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan SP alias Surya (22) warga Sungai Beberas, Lubuk Batu Jaya, Inhu.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas, Aipda Misran, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman, bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Swadaya Sekar Mawar sering terjadi transaksi narkoba.
"Berdasarkan info itu, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya transaksi narkoba di rumah tersebut dan langsung di bawah koordinasi Kanit Reskrim, Iptu Abdan dilakukan penangkapan," tuturnya.
Sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut di sekitar lokasi Gunungan, tepatnya di kontrakan yang berada di Jl Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kelurahan Sekar Mawar. Saat itu ditemukan 30 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 set alat hisap bong.
Kedua tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu.
Reporter: Eka Buana Putra