RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau akhirnya mengesahkan APBD Perubahan 2019 senilai Rp9,426 triliun melalui rapat paripurna, Kamis (29/8/2019).
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran DPRD Riau menyampaikan laporannya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2019.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar dan, dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Sunaryo mengatakan, setelah pengesahan ini, langkah berikutnya yaitu Ranperda itu akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri selama dua hari.
"Masa pemeriksaan paling lama 14 hari. Setelah itu dikembalikan lagi ke kita untuk disempurnakan lagi, mudah-mudahan di kita nantinya seminggu bisa selesai," kata Sunaryo usai sidang paripurna.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar Marwan Yohani mengatakan berdasarkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD-P sebesar Rp9,426 triliun atau lebih tinggi 3,25 persen dibandingkan APBD murni 2019 senilai Rp9,129 triliun.
"Dengan demikian terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp297 miliar lebih," kata Marwan Yohanis.
Pendapatan daerah sekitar 3,5 persen tersebut, jelas dia, berdasarkan potensi kurang bayar dana bagi hasil 2018 sesuai dengan Permenkeu 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Provinsi/Kabupaten/Kota yang menurut perhitungan TAPD Riau sebesar Rp296 miiiar lebih dan penambahan pendapatan hibah sebesarRp217 juta.
Banggar juga merekomendasikan potensi retribusi daerah, pajak air permukaan, inventarisir aset, pengelolaan BUMD, dan sejumlah poin lainnya.
Reporter: Rico Mardianto