RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar konferensi perst terkait video yang beredar dengan konten ibu-ibu berteriak dan seakan- akan pihak Satpol PP bertindak arogan.
"Kita tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu Satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu," tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9/2019).
Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda, di antaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil Susilo, Kodim 1314/Inhil, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan,
Ada pula pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
Bahkan lanjut Bupati Inhil H.M Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah.
Dalam hal ini Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Perlu kami tegaskan bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru Pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut Bupati, merupakan permukiman masyarakat.
Disana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah.
Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan pertemuan tersebut masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
"Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah," jelas Bupati.
Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan oleh FKUB Inhil. (adv)