RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA -- Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya, Novanto menilai adanya pertentangan dalam putusan hakim.
“Iya betul betul (ajukan PK), jadi kia mulai sidang hari ini,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2019).
Sidang pembacaan novum PK Novanti akan dibacakan hari ini di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya, Novanto akan hadir di persidangan.
Maqdir mengatakan alasan Novanto mengajukan PK karena tiga hal. Tiga hal itu menurutnya telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pertama karena ada novum, kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi, tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiga-tiganya terpenuhi, sehingga kita ajukan permohonan PK,” ucapnya.
Maqdir sendiri berharap hakim nanti akan memutus bebas Novanto. Sebab, menurut mereka dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim pada tingkat pertama itu tak terbukti dan salah.
“(Harapannya) bebas lah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti, dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah,” kata Maqdir.
Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.**