RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak beserta anggota diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pasalnya, KPU Siak dinilai salah dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Riau, yakni tidak sesuai dengan amar putusan.
Sebelumnya Bawaslu Riau sudah mengeluarkan putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat agar KPU Siak melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih untuk Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum serentak 2019 lalu.
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No 284 (Komplek Transito) Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (27/8/2019).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 ini dipimpin oleh Dr Alfitra Salam, APU didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, MIkom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari unsur KPU Riau.
Hadir sebagai pihak teradu adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam. Di mana terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD kabupaten/kota di Kecamatan Kandis yang lebih banyak dibandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 kecamatan di Kabupaten Siak.
KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut. Lima komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut, namun pencocokan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1 saja. Padahal amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 plano yang terdapat dalam kotak suara.
Awalnya, kasus ini bermula atas Laporan dari Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui sidang pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang.
Perihal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih ini diakui oleh KPU Siak, karena kurang teliti dalam melakukan pendataan di TPS. Namun kemudian perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 plano.
Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.