RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru -- Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Prof Dr Dadang Sunendar MHum menyatakan bahwa Provinsi Riau dan Kepulauan Riau harus mendapat perhatian lebih dalam pembinaan bahasa dan sastra. Hal ini dikarenakan sebagai penyumbang kosakata terbesar Bahasa Indonesia, kedua provinsi memiliki sastrawan yang sangat banyak.
“‘Memang harus diakui bahwa Riau harus diberi perhatian lebih bersama Kepri. Riau dan Kepri harus mendapatkan perhatian lebih karena geliat sastra juga lebih,” ujar Dadang menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, pada Rapat Koordinasi Badan yang berlangsung selama dua hari hingga Selasa (27/8) di Jakarta.
Dalam undangan yang diberikan untuk seluruh kepala daerah itu, Gubernur Riau, Syamsuar yang dijadwalkan hadir, diwakili oleh Kadisbud. Beliau hadir bersama Kepala Balai Bahasa Riau, Songgo Siruah.
Kadis Kebudayaan Riau dalam pertemuan itu menyatakan masalah yang penting dalam Rakor adalah bagaimana dalam melaksanakan kegiatan di daerah adanya sinergi antara UPT Balai Bahasa dengan Pemerintah Daerah, sehingga regulasi dan kebijakan antara pusat dan daerah sejalan.
Di Riau, tambah Raja Yoserizal, kegiatan Bahasa dan Sastra mestinya mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Hal ini selain sebagai penyumbang kosakata terbesar Bahasa Indonesia, kegiatan sastra sangat banyak dan beragam.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Diketahui, undang-undang dan peraturan menteri itu mengamanatkan bahwa pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia serta bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun tujuan dari rapat itu adalah menyamakan persepsi dan menyosialisasikan kegiatan kebahasaan dan kesastraan yang melibatkan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Prof Dadang menekankan tentang fungsi bahasa Indonesia tidak sekadar fungsi komunikasi saja, tetapi juga harus mampu menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dan mempersatukan kebhinekaan Indonesia yang beraneka ragam.
Selain itu, Dadang pun menuturkan tentang pentingnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta strategi yang tercantum pada pasal 44, yaitu penginternasionalisasian bahasa Indonesia, upaya Badan Bahasa asalah mengirimkan para guru Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut.
Terakhir, Dadang dalam sambutannya mengajak pemerintah di daerah untuk menggairahkan dunia perbukuan dengan ikut serta terjun dalam gerakan literasi nasional sebagai pemantik daya baca masyarakat.
Rangkaian acara dalam kegiatan itu, antara lain, Diskusi Panel, termasuk oleh kepala daerah, yang ditaja oleh Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Ir Muhammad Hudori MSi. Di sisi lain, kepala daerah yang mengampu diskusi panel, yaitu Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan Jambi. Kemudian, juga digelar Diskusi Penyusunan Rekomendasi dan Penyusunan Rekomendasi Kegiatan oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Prof Dr Gufran Ali Ibrahim MS.**
Reporter: Nurmadi