RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Oesman Sapta mengatakan, salah satu yang akan menjadi fokus DPD RI ke depan adalah evaluasi peraturan daerah (Perda).
Karena itu, dia meminta anggota DPD RI terpilih 2019-2024 untuk aktif dalam evaluasi perda-perda yang dinilai tidak efektif, dalam membantu upaya pemerintah meningkatkan pengangguran dan mengurangi ketimpangan.
"Jadi jangan ada lagi keraguan, kita semua adalah para senator yang memiliki legitimasi kuat, kita harus bisa mainkan peran check and balance dalam lembaga perwakilan, kita harus pegang teguh amanat rakyat," kata Oesman Sapta pada pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi anggota DPR dan DPD RI terpilih yang diselenggarakan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Oesman Sapta menjelaskan, DPD RI merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah dan menjaga keseimbangan antara daerah satu dengan daerah lainnya, serta daerah dengan pusat.
Oleh karena itu kata Oesman Sapta, anggota DPD harus memahami betul ruang lingkup terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta perimbangan keuangan.
Oesman Sapta juga menyinggung tentang pentingnya penguatan DPD RI sebagai lembaga legislatif negara. Pembentukan DPD RI kata dia, untuk mengimbangi dominasi parpol dalam lembaga perwakilan.
Keberadaan DPD RI kata senator dari Kalimantan Barat itu adalah sebagai lembaga yang dapat mewakili kepentingan daerah serta menjaga keseimbangan antar daerah, antar pusat dengan daerah secara adil dan serasi.
“Penguatan kelembagaan DPD RI ini bukan bertujuan untuk melemahkan DPR RI sebagai lembaga legislatif, tetapi justru semakin menguatkan. "Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan DPR, tapi memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional," kata kata Oesman Sapta.
Menurut Oesman Sapta, DPD RI saat ini sudah berada pada tahap legislasi nasional yang memiliki legitimasi yang kuat. Karena itu menurutnya, DPD RI saat ini juga berperan dalam proses membuat RUU.
Apabila DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan sesuai peran dan fungsinya sesuai Pasal 22d UUD NR 1945, dapat ditafsirkan UU yang dibuat mengandung cacat formal. Sikap kenegarawanan diperlukan untuk pahami makna UU tentang three party kewenangan DPD RI.
Selain itu, Oesman Sapta juga menegaskan, posisi DPD RI sebagai pendengar aspirasi daerah. Mengingat pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, maka ke depan kata Oesman Sapta, anggota DPD RI harus lebih lama tinggal dan bekerja di daerah.
Reporter: Syafril Amir