RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan terus menjadi sorotan. Kali ini anggota DPR RI mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak cukup hanya dengan meminta izin untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Pasalnya, ada mekanisme perundang-undangan yang mesti diperhatikan dan diubah terkait rencana tersebut.
"Pindah ibu kota ide yang baik. Tapi caranya harus benar. Harus ada landasan yuridisnya," ungkap Mardani Ali Sera, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seperti dilansir rmol.id, Ahad (25/8/2019).
Mardani pun menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk segera ajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan ibukota.
"Kita punya Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang ibu kota negara DKI Jakarta. Di dalamnya ada landasan filosofisnya kenapa harus pindah," tegasnya.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan ke DPR rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan. Hal itu Jokowi sampaikan saat Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen Senayan, Jumat (16/8) lalu.