PASIR PENGARAIAN (HR)- Menindaklanjuti pengajuan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemkab Rohul tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Corporate Social Respon Sibility, Kamis (19/3), Pansus DPR Rokan Hulu mulai melakukan pembahasan bersama satker dengan membagi dua tim Pansus.
Menurut pengamatan, Panitia Khusus DPRD Rokan Hulu, yang membahas soal Ranperda IUJK diketuai oleh Adam syafaat, Wakil Ketua Amron dan Sekretaris Aidi.
Pansus IUJK ini melibatkan pihak Hukum Setda Rohul, Etbang, dan Badan Pelayanan Terpadu. Sedangkan Pansus CSR melibatkan Biro Hukum Setda Rohul, Bappeda, Dinas Kehutanan dan Dinas Sosial.
Adam Syafaat, Ketua Pansus IUJK, menyampaikan pembahasan ranperda tersebut diawali dengan mempertanyakan apakah dengan Peraturan Kementerian PU tahun 2011 tersebut sudah cukup untuk membuat perda. Namun dari pembahasan yang dilakukan ternyata ada Peraturan Pemerintah (PP) yang melandasinya.
“Jadi, Ranperda yang diajukan Pemkab sebelumnya hanya dilandasi satu Permen PU 2011. Namun setelah kita cek, ternyata ada PP yang melandasinya.
Hal ini tentu akan memperkuat Ranperda. Selain itu Pansus juga akan menggelar pertemuan dengan Asosiasi Jasa Usaha Kontruksi, untuk mempertanyakan sejauh mana pembinaan terhadap mereka,” ujar Adam Syafaat.
“Karena sesuai informasi yang disampaikan KPTP, sejak terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, perhatian terhadap Asosiasi Jasa Usaha Kontruksi ini belum ada. Itu disebabkan karena dasar hukum pembinaan itu tidak ada. Karena selama ini hanya menggunakan Perbup.
Oleh sebab itu siang ini (kemarin, red) Pansus IUJK menggelar pertemuan dengan seluruh Asosiasi,” terang Adam Syafaat.
Di tempat terpisah Alpasirin selaku ketua Pansus Ranperda CSR, menyampaikan secara substansi UU Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar, Ranperda ini seharusnya sudah direalisasikan sejak lama.
Karena landasan pemikiran setiap perusahaan yang berbeda di sebuah wilayah memiliki tanggung jawab terhadap peingkatan kualitas dan kepedulian masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Jadi untuk melahirkan produk perda yang berkualitas, Pansus DPRD lebih dulu mengindetifikasi permasalahan mendasar dengan mengundang tokoh masyarakat, manajemen perusahaan untuk melakukan kajian seputar informasi terkait CSR.
Agar Perda yang dihasilkan menjadi kepentingan masyarakat secara luas tanpa merugikan pihak manapun,” tegas Alpasirin. (gus)