Kalah Sengketa Lahan, Kader Nasdem Rohil Minta Perhatian Surya Paloh

Selasa, 20 Agustus 2019 - 17:44 WIB
Eksekusi tanah sengketa oleh PN Rohil (Foto: RMC/Joni)

RIAUMANDIRI.CO, ROHIL - Menanggapi eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Kirno selaku penggugat atas sengekata tanah seluas 4 hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jhony Charles selaku ahli waris H. Syamsul alias Cupak sebagai tergugat mengatakan, pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnya itu.

"Pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung," kata Jhony Charles, Selasa (20/8/2109).

Jhony Charles berharap kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. 

"Saya ini sudah 9 tahun bergabung di Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi Saksi Nasdem (KSN) Rohil dan juga sebagai Ketua Garda Nasdem Rohil, saya tidak pernah meminta apa-apa. Jadi untuk kali ini tidak ada salahnya saya minta perhatian, apalagi di atas lahan yang dieksekusi ini ada kantor Nasdem," papar pria yang akrab disapa JC.

Semantara kuasa hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus SH, Sartono SH MH dan 3 orang advokat lainnya menambahkan, tanah yang dipersengketakan tersebut tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. 

Menurutnya, dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu dijual kembali kepada Kirno dan Kimsun. 

"Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang dijual oleh Syafril kepada Zulmiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun beralamat di jalan menuju ke Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah," terang Selamat Sempurna.

Berdasarkan itu, Selamat Sempurna Sitorus menegaskan, bahwa sertifikat itu dinilai cacat formil, sehingga pihaknya nanti akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ), dan kepada Mentri Agreliya dan Tata Ruang ( ATR ) pihanya meminta mengkroscek ulang sertifikat yang diterbitkan di seluruh wilayah Kabupaten Rohil, khususnya pada tanah yang di persengketakan saat ini. 

"Terkhusus pada BPN, saya sangat kecewa , karena masalah ini bukan satu kali ini saja terjadi di wilayah Rohil, dan untung saja H. Syamsul alias Cupak ini termasuk keluarga berada sehingga bisa melakukan perlawanan seperti ini, coba kalangan miskin, terpaksalah masalah ini dibiarkan begitu saja," ungkap Selamat Sempurna Sitorus.

Menurutnya lagi, bahwa surat jaminan eksekusi itu hanya sepihak. Karena hanya tertulis pernyataan siap bertanggung jawab mengganti seluruh yang di eksekusi. "Seharusnya didalam surat itu harus dijelaskan apa-apa saja yang di ekseksusi dan berapa biayanya, sehingga apabila PK kami dimenangkan nanti tidak timbul masalah baru lagi nanti," tutur Selamat Sempurna Sitorus.

Sementara itu, Wakapolres Rohil Kompol James Raja Guguk SIK mengatakan, bahwa untuk pengamanan eksekusi pihaknya mengerahkan 200 orang personil yang terbagi dari Polsek Tanah Putih dan Polres Rohil. "Kita akan melakukan pengamanan satu hari saja, dan sejauh ini eksekusi dilakukan berjalan aman terkendali," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Juru Sita dari PN Rohil, H. Harmijaya SH menerangkan, bahwa pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan perintah Ketua PN Rohil yang berhubungan dengan putusan Makamah Agung. "Kami turun hari ini sebanyak 16 orang, untuk keterangan lebih kengkap tentang eksekusi ini baiknya hubungi saja Jubir PN Rohil, Sondra Mukti SH. Yang jelas kami menjalan perintah putusan pengadilan," Pungkas Harmijaya. 

Reporter: Joni Saputra

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler