RIAUMANDIRI.CO, UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi lahan yang dimenangkan oleh Kirno selaku penggugat atas sengekata tanah seluas 4 hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (20/8/2019). Di Dalam eksekusi tersebut terdapat kantor garda pemuda Partai Nasdem Rohil.
Pantauan Riaumandiri.co di lapangan, sebelum pelaksanaan eksekusi nyaris terjadi kerusuhan. Diduga pihak PN Rohil belum menunjukan jaminan atas eksekusi tersebut kepada H. Syamsul (tergugat) ataupun kepada ahli warisnya atas nama Jhony Charles.
Namun, setelah adanya surat jaminan maka eksekusi pun dilakukan dengan disaksikan ratusan masyarakat dan aparat setempat. Akan tetapi penasehat hukum dari termohon masih meragukan tentang surat jaminan yang telah ditunjukkan dikarenakan tidak sesuai hukum yang berlaku tentang pemohon eksekusi membuat jaminan uang atau benda yang harus dilibatkan instansi yang terkait seperti pihak bank atau instansi lainnya.
Adapun isi surat tersebut, berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009 tertanggal 12 Agustus 2019, bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menyaksikan eksekusi terhadap perkara :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera.
2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kim Sun (penggugat materil 2).
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dikuasai tergugat.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan dikuasai oleh H. Mustamam.
- Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364, seluas 18.262 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas Sumatera.
2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gino.
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai tergugat.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kirno SE ( penggugat materil 1 ).
Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, dahulu RT.06, RW.03 sekarang RT.09, RW.04, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, dahulu daerah Tk II Kabupaten Bengkalis, sekarang Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait hal di atas, maka ahli waris H. Syamsul alias Cupak atas nama Jhony Charles BA MBA menerangkan, pihak PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnya itu kepada PN Rohil.
"Selain itu, pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung," kata Jhony Charles.
Reporter: Joni Saputra