RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melihat masih lemahnya perhatian pemerintah pusat terhadap proses perdamaian di Aceh, pasca perjanjian damai melalui MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.
"Saya sebagai senator Aceh melihat betul, bahwa hari ini masih lemahnya perhatian pemerintah pusat dan komitmen pemerintah pusat terhadap proses perdamaian yang ada di Aceh," kata Fachrul Razi, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2019) .
Dia mencontohkan lembaga-lembaga kekhususaan, salah satunya Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang tidak berjalan lebih maksimal sebagaimana harapan dari perjanjian damai pada MOU Helsinki.
KKR Aceh merupakan sebuah lembaga yang merupakan harapan dari masyarakat untuk bisa mengungkap berbagai kebenaran dan rekonsiliasi yang terjadi di masa lalu dan di masa saat ini, terhadap kekerasan kekerasan dan berbagai tindakan-tindakan yang melanggar hukum pada masa lalu di Aceh.
Dalam proses 3 tahun perjalanan KKR Aceh, jelas dia, telah melakukan berbagai pertemuan dengan korban konflik dengan menyimpulkan bahwa hak-hak sipil dan hak hak sosial serta hak ekonomi masyarakat korban konflik yang ada di Aceh masih belum dirasakan dan masih belum diimplementasikan oleh pemerintah pusat hari ini, sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati dalam MoU Helsingki.
"Kita juga melihat pemerintah Aceh sendiri juga setengah hati dalam mengembangkan KKR Aceh yang dianggap oleh KKR Aceh ini merupakan lembaga yang tentunya diharapkan harus benar-benar memenuhi kebutuhan dari masyarakat korban konflik," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KKR Aceh, Muhammad Daud Berueh menjelaskan, KKR Aceh dibentuk berdasarkan amanat dari MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Komisioner KKR Aceh dilantik pada Oktober 2016, efektif bekerja sejak Juli 2017.
Hingga saat ini KKR Aceh telah melakukan kegiatan pengambilan pernyataan dari para saksi dan korban pelanggaran HAM di 12 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebanyak 3040 (tiga ribu empat puluh) pernyataan dari tahun 2017- Juli 2019 sebagai upaya awal dalam melakukan pengungkapan kebenaran.
KKR Aceh juga telah memberikan rekomendasi atas pemenuhan reparasi (pemulihan) korban yang mendesak kepada Pemerintah Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) korban yang prosesnya saat ini masih menunggu tindaklanjut dari Pemerintah Aceh.
Setelah 14 tahun berlangsungnya perdamaian Aceh, KKR Aceh merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya meminta presiden untuk segera memperkuat kelembagaan KKR Aceh melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar KKR dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di sisa periode 2016 – 2021.
Reporter: Syafril Amir