RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengamat Lingkungan Dr Elviriadi menyarankan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam menertibkan kebun sawit ilegal di daerah ini.
Menurut Elviriadi, LAM Riau memiliki struktur lembaga sampai ke tingkat desa, yang mana sebagian kawasan yang diokupasi kebun-kebun ilegal tersebut adalah tanah ninik mamak masyarakat adat.
Elviriadi yang juga Ketua Bidang Amdal, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan LAM Riau mengatakan, apabila Pemerintah Provinsi Riau minta bantuan lembaga adat itu, maka seluruh LAM sampai ke tingkat desa akan bergerak menjalankan mandat.
"Sebagian lahan perkebunan sawit ilegal tersebut memang berimpitan dengan tanah masyarakat adat sehingga terjadi konflik, makanya mesti melibatkan masyarakat adat, di bawah pemangkunya di lembaga adat," kata Elviriadi, Sabtu (17/8/2019) kepada Riaumandiri.co.
Oleh karena itu, menurut Elviriadi, tidak cukup Pemprov Riau hanya bekerja sama dengan penegak hukum dalam penertiban tersebut, tetapi perlu menyurati LAM Riau untuk meminta bantuan.
"Saya dengar memang ada Pak Gubernur minta bantuan LAM Riau, tapi itu baru secara lisan, seharusnya tertulis supaya tugas LAM Riau itu jelas dan ada dasarnya," kata dosen UIN Suska Riau ini.
Selain itu, menurut dia, dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tak berizin tersebut, Pemprov Riau perlu minta bantuan kepada lembaga swadaya masyarakat yang selama ini fokus pada persoalan ini, seperti Jikalahari dan Eyes on The Forest.
"NGO-NGO ini punya data valid, seperti Eyes on The Forest, pernah menjelaskan titik koordinat di mana 1,4 juta hektar kebun sawit ilegal itu. Data ini sudah ada sejak dua tahun lalu, saya tim juga di sana. Pak Gubernur tinggal menghubungi Eyes on The Forest," kata Elviriadi.
Sebelumnya, Syamsuar mengungkapkan Pemprov Riau bersama penegak hukum akan terjun ke lapangan menertibkan kebun-kebun sawit ilegal setelah 17 Agustus ini.
"Kami sudah mencermati bahwa kejadian kebakaran lahan ini salah satunya disebabkan perambahan hutan yang tidak ditindaklanjuti, sehingga lahan bekas terbakar tersebut ditanami sawit. Jadi, kami sudah ada kesepakatan dengan penegak hukum yakni Kejaksan, Polda, TNI, dan Kanwil Pajak untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal ini," kata Syamsuar, Jumat (9/8/2019).
Penertiban ini merupakan masukan dari DPRD Riau dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil temuan Panitia khusus (Pansus) Monitoring Perizinan DPRD Riau, terdapat lebih kurang 1,4 juta hektar kebun sawit ilegal.
Reporter: Rico Mardianto