RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Menyikapi meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir, membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan geram.
Untuk itu, Ketua HMI Jhoni Eka Putra melalui, Herman Hasnur selaku Kabid PPD HMI Cabang Tembilahan mendesak pemerintah dan aparat kepolisian segera menangkap pelaku Karhutla.
Sebab menurutnya, dampak dari pada Karhutla yang menimbulkan kabut asap tersebut telah mengganggu kesehatan masyarakat di Kabupaten Inhil.
"Berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kita berharap aparat kepolisan bisa menangkap oknum atau pelaku yang bermain atas perbuatan yang di lakukan," tegasnya, Jumat (16/8/2019).
Lebih lanjut lanjut Herman mengatakan, atas kejadian tersebut penegak hukum harus melakukan tindakan tegas kepada oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab serta masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
“Harus ditindak sesuai sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karhutla, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkasnya.
Reporter: Ramli Agus