RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dana Kelurahan Tahap II untuk wilayah Kota Pekanbaru terancam tidak bisa dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Hal itu terjadi apabila hingga pertengahan Agustus ini dana kelurahan tahap I untuk 83 kelurahan di Pekanbaru belum terealisasi.
“Karena apabila tidak mencapai target 16 Agustus, maka dana triwulan keduanya itu tidak bisa ditransfer lagi di pusat,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri (13/8/2019).
Basri mengatakan, BPKAD Pekanbaru selaku pihak yang menyalurkan dana kelurahan sudah mengingatkan kepada pihak kelurahan untuk mempercepat pengajuan dana kelurahan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh lurah agar segera mempercepat dana kelurahan,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, setidaknya realisasi dana kelurahan tahap pertama di Pekanbaru harus mencapai Rp8 miliar. “Karena kita harus menyampaikan laporan tepat waktu, minimal Rp8 miliar sudah harus diambil kelurahan,” pungkasnya.