RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah mendata mobil dinas menunggak pajak yang digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemprov Riau juga telah mengambil langkah agar seluruh OPD memasukkan anggaran pembayaran pajak yang menunggak di APBD Perubahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, penunggakan pajak tersebut dikarenakan kelalaian dari OPD yang tidak patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan. Padahal masing-masing OPD boleh menganggarkan pajak kendaraan masuk dalam anggaran OPD.
“Selama ini OPD tidak menganggap pembayaran pajak kendaraan ini tidak prioritas seperti yang lain. Seharusnya pajak mobil ini masuk dalam prioritas atau beban OPD, seperti halnya pembayaran listrik, air atau telpon,” ujar Sekda, Jumat (9/8/2019).
“Ini dikarenakan OPD yang tidak mengusulkan pembayaran pajak. Jadi kita sudah minta ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), untuk mendata mobil dinas yang tidak bayar pajak. Jadi OPD terkait memasukkan anggaran pembayaran pajak melalui APBD Perubahan,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Sekda, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh OPD agar pajak yang menunggak paling lambat, Kamis (8/8/2019) kemarin. Bagi yang tidak memasukkan pembayaran pajak di APBD P, maka OPD terkait harus menyelesaikannya sendiri.
“Saya sudah perintahkan agar OPD membayarnya dimasukkan ke rekening, dalam penganggaran prioritas. Jangan sampai tertinggal paling lambat itu kemarin. Dari laporan BPKAD semua OPD telah memasukkannya di APBD P, berapa besarannya saya belum dapat laporannya,” kata Sekda.
Untuk diketahui, pasca pengandangan mobil dinas oleh Pemprov Riau saat memasuki Hari Raya Idul Fitri lalu, terdata banyak pejabat maupun ASN di lingkungan Pemprov Riau yang tidak taat membayar pajak. Bahkan ada mobil dinas yang tidak membayar pajak selama lebih dari tiga tahun.