RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 akan digelar pada Rabu 11 September 2019.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Napisman kepada Riaumandiri.co, Selasa (6/8/2019) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan ada 94 desa di Kabupaten Kuansing yang ikut melaksanakan Pilkades serentak. Sementara untuk pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir Desember 2019.
"Kalau untuk tanggal pelaksanaannya sudah kita tetapkan, dan saat ini kita tinggal menyiapkan kertas suara Pilkades untuk 94 desa," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka untuk kades terpilih tahun 2019 ini, masa jabatan hanya lima tahun, yakni periode 2019-2024. Sedangakan pelaksanakan Pilkades di tahun 2021 untuk 44 desa masa jabatannya hanya tiga tahun, namun tetap terhitung satu periode.
Hal ini dikarenakan Kabupaten Kuansing diminta oleh pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan pilkades serentak pada waktu yang ditentukan. Pemda Kuansing telah merumuskan pada tahun 2024 akan menggelar Pilkades serentak dengan tujuan penyeragaman atau penyelarasan waktu pilkades serentak.
"Yang jelas hal ini sudah diatur atau ketentuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi kita hanya melaksanakan saja," sebutnya.
Dengan adanya Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014, lanjutnya, maka pelaksanakan Pilkades ke depan akan dilaksanakan pada tahun 2024, 2030 dan seterusnya.
"Jadi, setelah adanya penyeragaman pilkades serentak, maka masa jabatan kades kembali enam tahun," ujarnya.
Reporter: Suandri