RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pelaku pembakaran lahan di Kampung Teluk Merbau Afdeling 8A RT. 03 RW.02 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani mengatakan bahwa pada Senin (5/8) kemarin sekira pukul 19.00 WIB, telah terjadi pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
"Awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik Iwan, di mana pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut," ujar Faizal Ramzani, Selasa (6/8/2019).
Lanjut Faizal, pelaku membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong, setelah kering pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi perun.
Pelaku kemudian menggunakan satu unit garu terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan. Setelah itu pelaku membakar tumpukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah pematik api.
Di samping itu kata Faizal, adapun perun yang dibakar sepanjang 100 meter sebanyak 2 baris. Setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar.
"Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres guna penanganan lebih lanjut," tutup Faizal.
Pada tersangka dikenakan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Reporter: Darlis Sinatra