RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pakar lingkungan Dr. Elviriadi mengatakan selama ini kebijakan pengelolaan lahan belum melindungi hak-hak masyarakat adat. Padahal keberadaan masyarakat adat sejak ratusan tahun terbukti menjadi penjaga lingkungan.
Menurut Elviriadi, eksploitasi terhadap sumber daya alam oleh pihak luar di kawasan yang ditempati masyarakat adat acap kali merugikan mereka karena tidak sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal di tempat mereka tinggal.
"Mereka punya sistem kearifan lokal, yang mana mereka tidak masif dalam memanfaatkan alam sebagai mata pencarian," kata pakar lingkungan UIN Suska Riau ini, Sabtu (3/8/2019).
Lebih lanjut Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Riau ini mengatakan, masyarakat adat yang bermata pencarian bergantung pada lingkungan, dengan sendirinya memiliki kesadaran untuk mengelola lahan secara berkelanjutan serta menjaga ekosistem.
Dia berkata konsep Riau Hijau yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Syamsuar-Edy Natar Nasution harus berfokus pada penyelesaian persoalan-persoalan terkait keberadaan masyarakat adat dan hutan adat di Riau.
Terkait hutan adat ini, kata Elviriadi, dirinya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah melakukan pertemuan untuk memperkuat status hukum lahan masyarakat adat dan mendorong pemerintah mengakui hutan adat.
"Pemerintah harus melibatkan masyarakat adat dan memperjuangkan aspirasi dan keluhan mereka agar terwujudnya keadilan bagi masyarakat adat," sebutnya.
Reporter: Rico Mardianto