Mobil Dinas Pemkab Kuansing Ditertibkan, Wabup: Kita Ditegur BPK

Kamis, 01 Agustus 2019 - 21:12 WIB
Wabup Kuansing, H. Halim dan Sekda Kuansing, Dianto Mampanini melakukan pengecekan mobil dinas Pemkab kuansing.

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Halim didampingi Sekretaris Daerah Dianto Mampanini dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP melakukan pendataan untuk penertiban dan menginventarisasi aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten Kuansing, Kamis (1/8/2018).

Wabup mengatakan penetiban mobil dinas ini dilakukan agar pemakaian mobil dinas lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya. Dia menyebut kegiatan ini juga atas perintah Bupati Kuansing, mengingat beberapa tahun terakhir Kuansing mendapat teguran terkait aset kendaraan dinas.

"Kita setiap tahun dapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini seharusnya sudah lama kita lakukan akan tetapi dikarenakan hal lain, baru saat ini kita bila melaksanakan penertiban mobil dinas," ujar Halim.

Selain itu, Wabup juga menegaskan jika kendaraan dinas tersebut belum dibayar pajaknya, maka ia meminta kepada BPKAD mengandangkan kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP mengatakan dalam kegiatan ini seluruh mobil dinas baik eselon II dan III dikumpulkan untuk dicek kelayakan dan juga status pengguna barang.

"Kalau untuk mobil dinas eselon II, termasuk sekretaris dan kepala bagian, kita kembalikan Setelah kita cek kelayakan juga status pengguna barang. Disebabkan pada hari ini ada kegiatan pembukaan pacu jalur rayon IV di Kecamatan Sentajo Raya. Sementara untuk mobil dinas eselon III kita kumpulkan di rumah dinas Bupati," sebutnyanya.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pemakaian kendaraan dinas telah diatur pemakaian dan peruntukannya dan pengguna kendaraan adalah yang memiliki jabatan. Selain itu ada ketentuan sudah diatur dalam pemakaiannnya baik cc dan tahunnya serta penomoran plat nomor.

"Untuk itu, pihak BPKAD memberikan batas waktu 1x 24 jam mobil dinas tersebut harus diserahkan ke BPKAD. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka pihak BPKAD bekerja sama dengan Satpol PP akan melaksankan ambil paksa di mana kendaraan tersebut berada," tegasnya.


Reporter: Suandri

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler