RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah penugasan Tim Teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Sprin sudah ditandatangani oleh Kapolri," kata Brigjen Dedi, Rabu (31/7/2019). Tim yang akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis ini beranggotakan puluhan anggota Polri terbaik.
Menurut dia, Tim Teknis akan langsung bekerja mulai 1 Agustus 2019 dengan terlebih dulu mempelajari hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF). Selanjutnya tim akan menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pengolahan TKP yang baik didukung peralatan dan proses pembuktian secara ilmiah, tingkat persentase pengungkapan kasus bisa 60 persen sampai 70 persen," katanya.
Kemudian, tim akan mendalami hasil pemeriksaan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu tim juga akan menganalisis sejumlah rekaman CCTV, baik CCTV di TKP dan sekitaran TKP.
"Setiap petunjuk yang ditemukan akan dianalisis," katanya.
Kemudian tim akan mendalami gambar sketsa wajah terduga pelaku. "Tim ini leading sector-nya Pusinafis, nanti akan mengarah ke konstruksi wajah," katanya.
Meski dalam surat perintah Kapolri, tim ini diberi batas waktu enam bulan untuk bekerja. Namun atas perintah Presiden Joko Widodo yang menghendaki tim bekerja tiga bulan, maka tim akan bekerja lebih keras.
"Tim akan bekerja maksimal. Saya yakin tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," katanya.