Hasil Labfor: Nunung Sudah 13 Bulan Rutin Konsumsi Narkoba

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:30 WIB
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) kepolisian terhadap rambut milik komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang telah rampung, terungkap bahwa mantan anggota grup lawak Srimulat itu disebut telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu setidaknya 13 bulan.

"Dari hasil dari pemeriksaan rambut, Nunung kini diketahui sudah mengkonsumsi dari 13 bulan lalu," ungkap Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Sodiq Pratomo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Durasi penggunaan narkotika sabu, kata Sodiq, dapat diketahui dengan metode khusus. Setiap sentimeter rambut Nunung diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan metafetamin.

Adapun sampel rambut Nunung, adalah sepanjang 13 sentimeter, sementara rambut tumbuh antara setengah hingga 1,3 cm perbulan yang dapat diasumsikan bahwa komedian senior itu telah mengkonsumsi sabu setidaknya 13 bulan.

"Kalau rambut Nunung itu 13 cm, berarti bisa disebut dia penggunaannya sudah sekitar 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," kata Sodiq.

Selain itu, Sodiq juga menyebut bahwa dari uji urin yang dilakukan terhadap Nunung pada Selasa (23/7), diketahui bahwa kadar metafetamin yang ditemukan cukup tinggi.

Sebab pada umumnya, jika test urine dilakukan setelah 2-3 hari usai mengkonsumsi narkotika, kadar metafetamin sulit untuk ditemukan. Namun, pada urin Nunung justru berbeda atau masih ditemukan kadar metafetamin.

"Namun masih kita ketemukan hari ke lima usia mengkonsumsi sabu terakhir, kadarnya cukup tinggi," ucap Sodiq.

Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suaminya, yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir atas nama Hadi Moheriyanto.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Atas perbuatannya, Nunung, July serta Hadi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler