RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Desa Segamai (AM-MPDS) menggelar unjuk rasa di halaman kantor DPRD Pelalawan, Selasa (29/7/2019).
Meskipun jumlah massa kalah dengan jumlah petugas keamanan, akan tetapi massa tampak bersemangat menyuarakan aspirasinya.
Dalam tuntutannya massa meminta perusahaan yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU) wajib mensejahterakan masyarakat yang berada di lingkungan HGUnya.
Mereka menuding PT Multi Gambut Industri (MGI) atau yang sekarang disebut dengan PT Tabung Haji Indonesia Plantation berada di kawasan Kabupaten Pelalawan dengan luasan HGU 5.180 hektar, tapi tidak pernah mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, seperti memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, massa mendesak DPRD Pelalawan untuk menegaskan kepada perusahaan yang melanggar UU nomor 39 tahun 2014 terkait PT THIP yang bergerak di bidang HGU.
Massa meminta kepada DPRD Pelalawan mendesak PT THIP untuk memfasilitasi pembangunan perkebunan pedesaan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan tersebut.
Terakhir pengunjuk rasa meminta ukur ulang izin HGU PT THIP di kawasan Kabupaten Pelalawan. Setelah menyampaikan pernyataan sikap massa mengadakan audiensi dengan anggota dewan setempat.