RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 12 kabupaten/kota dan Pemprov Riau sejak tahun 2018 sampai Juli 2019, dipecat dengan tidak terhormat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemecatan ASN tersebut sesuai yang direkomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2018 kepada masing-masing kabupaten/kota dan Pemprov Riau.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono.
"Itu ASN yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PDTH) berdasarkan data yang direkomendasikan BKN," kata Trimo, Senin (29/7/2019).
Namun terkait tindak lanjut pemecetan itu, sebut Trimo, tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah. Sedangkan khusus Pemprov Riau sudah dilakukan oleh Gubernur Riau ada sebanyak 29 ASN.
"Karena SK pemberhentian itu dikeluarkan oleh bupati/walikota untuk di kabupaten/kota. Kalau di provinsi itu yang mengeluarkan SK-nya gubernur. Makanya kita untuk di daerah tak tahu pasti apakah sudah dikeluarkan SK-nya atau belum oleh kepala dearah," paparnya.
Sedangkan khusus di Pemprov Riau, lanjut Trimo, sudah 29 ASN yang diberhentikan dengan tidak terhormat. semuanya sudah keluar SK dari gubernur Riau untuk mendapat ganjaran atas perbuatan yang rata-rata melakukan Tindakan Pidana Korupri (Tipikor).
"Di Pemprov Riau proses pemberhentian ASN terakhir pada 4 Juli lalu. Memang yang dua ini sedikit terlambat karena saat BKN merekomendasikan PDTH, kedua ASN ternyata merupakan pindahan dari kabupaten," tukasnya.
Berikut rincian 190 ASN Kabupaten/Kota dan Pemprov Riau yang dipecat dengan tidak hormat: Kuansing 6 ASN, Rohul 4 ASN, Inhil 17 ASN, Kampar 15 ASN, Pelalawan 17 ASN, Rohil 13 ASN, Siak 14 ASN, Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Dumai 19 ASN, Pekanbaru 10 ASN, Inhu 9 ASN dan Pemprov Riau 29 ASN.