RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan aturan baru bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menerima Tunjangan Kinerja (Tukin). Syarat tersebut yakni ASN harus melunasi terlebih dahulu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini dilakukan Pemko Pekanbaru tak lain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (Sekdako) M Noer mengatakan, kebijakan ini berlaku terutama untuk semua ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja.
“Bagi ASN Pemko Pekanbaru yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja diwajibkan untuk melunasi pembayaran PBB,” katanya, Senin (29/7/2019).
M Noer menambahkan, kebijakan ini nantinya bisa dijadikan panutan masyarakat untuk dapat melunasi PBB sebelum jatuh tempo yang telah diperpanjang hingga 31 Agustus 2019.
“Kebijakan ini kami anggap juga bisa untuk meningkatkan perolehan PAD, terutama dari sektor pajak. Apalagi pemasukan dari pajak merupakan pendapatan utama dari Pekanbaru yang tidak memiliki sumber daya alam,” ujarnya.
“Kita berharap dengan adanya kebijakan ini, pajak kita dari sektor PBB bisa meningkat,” sambungnya.
Masih dikatakan M Noer, untuk itu ASN Pemko Pekanbaru juga diminta segera melunasi PBB sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkan.
“Saya mengimbau agar ASN bisa membayar pajak sesuai dengan LHKPN sebelum jatuh yang telah ditetapkan Bapenda Pekanbaru,” pungkasnya.