RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru yang memiliki kendaraan roda dua dan empat diminta lebih taat aturan saat hendak memarkirkan kendaraannya. Jika tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak segan-segan menggembosi hingga menderek kendaraan anda.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan bahwa langkah mensosialisasikan larangan untuk tidak parkir sembarang sudah sering dilakukan.
“Kita sudah sering mensosialisasikan bahkan mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan parkir di jalan yang rawan macet hingga jalan yang sudah terpampang rambu larangan parkir,” katanya, Ahad (28/7/2019).
Dishub Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak parkir di sepanjang jalan yang ada rambu larangan parkir dan marka jalan dengan memasangkan spanduk berukuran 5x1 meter.
“Jadi spanduk yang kami pasang ini tujuannya agar masyarakat dan pengendara tahu jika di lokasi seperti jalan Diponegoro, Jalan Hang Tuah dan Jalan Senapelan (Kimteng) memang dilarang untuk parkir,” ungkapnya.
Khairunnas yang pernah menjabat lurah ini tegas menyebutkan, jika masih ada ditemukan pengendara yang bandel dengan memarkirkan kendaraannya, maka pihaknya tidak akan memberikan tolerir.
“Jika kemarin kami hanya berikan peringatan dengan memberikan selebaran dan pengempesan ban mobil, kali ini kami akan tegas. Apabila ditemukan pelanggaran, dinas perhubungan kota Pekanbaru akan mengambil tindakan penderekan,” tegasnya.