RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Ilhamdi Yules (45), sopir truk tronton mengangkut 3.252 batang kayu olahan. Ilhamdi dinyatakan tidak bersalah.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Sorta Ria Neva. "Menyatakan terdakwa Ilhamdi Yules tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa," ujar hakim.
Hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ilhamdi dari tahanan. Mengembalikan barang bukti satu unit truk tronton BK9297 XA warna oranye, STNK dan 3.252 batang kayu olahan tersebut kepada pemiliknya dengan kondisi seperti semula.
Hukuman terhadap Ilhamdi mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra. Dalam persidangan, 11 Juli 2019 lalu, JPU menuntut Ilhamdi dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya: Sopir Pengangkut Kayu Ilegal yang Ditangkap di Minas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
JPU menyatakan Ilhamdi bersalah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi akan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (29/7/2017) nanti. "Kami kasasi pada Senin (29/7)," kata Himawan, Rabu (24/7/2019).
Ilhamdi melalui penasehat hukum, Dr Redyanto Sidi, mengapresiasi vonis majelis hakim. Menurutnya, hakim telah berlaku adil berdasarkan fakta hukum yang berlaku.
"Putusan hakim sudah objektif dan benar karena memang tidak ada celah hukum yang bisa mempidanakan terdakwa dalam perkara ini," tuturnya.
Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia.
Setelah diperiksa dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran. Ilhamdi tidak bisa menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga dia diamankan.
Ilhamdi mengaku kayu yang dibawanya milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Dia diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan upah upah Rp 8 juta.