RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Aparat hukum kian mempersempit jalur masuk narkoba yang masih mencoba bermain dengan berbagai modus. Dalam operasi semalam suntuk, aparat Bea Cukai (BC) Dumai yang menggandeng Polairud dan Lanal berhasil mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi dan 27,6 kg sabu yang hendak diseludupkan melalui perairan Pulau Rupat.
Sementara, dua tersangka berinisial SL (29) dan MR (21) merupakan warga Sungai Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya membawa barang haram itu dari Malaysia dengan menggunakan satu unit perahu cepat tanpa nama. Mereka sempat melarikan diri saat dikepung petugas, namun pada akhirnya terpaksa menyerahkan diri setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
Kepala KPPBC TMP B Dumai, Fuad Fauzi saat ekspos di Gedung Media Center kantor tersebut, Selasa (23/7/2019) mengatakan, penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim.
"Tim yang melakukan penindakan terhadap penyeludupan narkotika ini terdiri dari petugas Bea Cukai, Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai. Sehingga tim berhasil mencegah masuknya narkoba seludupan dari Malaysia 20 ribu butir pil ekstasi dan 27,6 kg sabu," ujarnya.
Menurut Fuad, setelah tim berkoordinasi dengan matang, pada Senin (22/7/19) sekitar pukul 18.00 WIB, langsung menuju lokasi guna melakukan penyergapan. Setelah semalaman menunggu, akhirnya pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 06.00 WIB tim dapat melacak target operasi dan dilakukan pengepungan.
"Hanya saja, kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan kapal cepat yang mereka pakai, sehingga tim lalu melepaskan tembakan peringatan. Akhirnya, setelah 30 menit dikejar aparat, keduanya tak berkutik lagi dan menyerahkan diri. Keduanya langsung dibawa ke Kantor BC Dumai untuk diproses," beber Fuad.
Dari hasil patroli laut bersama, kata Fuad, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Pomal Dumai dan Satpolair Polres Dumai menemukan satu buah kapal speedboat dengan kecepatan tinggi dari Malaysia menuju Rupat, Bengkalis.
"Speedboat yang dikemudikandua pelaku ini dengan kecepatan tinggi yakni bertenaga mesin 40 PK. Tim di lapangan sudah berupaya memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut, tapi tetap melaju cukup kencang," katanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Fuad, kedua pelaku bersama barang bukti berupa narkotika dan perahu speedboat langsung dibawa menuju pelabuhan Bea Cukai Dumai.
"Setalah dilakukan uji laboratorium rupanya barang itu positif narkotika," jelasnya.
Pasal pelanggaran kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sementara potensi kerugian negara, immateril, penindakan atas penyelundupan narkotika ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 158.250 jiwa atas penyalahgunaan narkoba dan untuk jumlah uangnya mencapai puluhan miliar. Saat itu juga langsung dilakukan pelimpahan kewenangan ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Zulkarnain