RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menerima Komite Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Panton Labu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara, di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Pemekaran Kota Panton Labu sudah masuk dalam usulan DPD RI, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Ada 6 calon DOB di Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Selatan Jaya (ASJA), Kabupaten Seluat Besar (Simeulue), Kabupaten Aceh Raya (Aceh Besar), Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton.
Fachrul Razi juga menyebutkan, Komite I DPD RI konsisten dan konsen memperjuangkan adanya DOB, yang disesalkan pemerintah hanya melihat dari sisi anggaran bahwa pemekaran itu menyerap banyak anggaran yang saat ini difokuskan kepada pembangunan infrastruktur.
Pemekaran dan pembentukan DOB kata senator dari Aceh itu merupakan komitmen nawacita Jokowi untuk membangun dari daerah. Tujuan lahirnya tambahan Kabupaten/Kota adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah.
Hanya saja Fachrul menyayangkan, pemekaran dalam pemerintahan Jokowi pemekaran dilaksanakan karena hingga sekarang pemerintah belum mengesahkan dua PP yang berkaitan denganpemekaran tersebut, yaitu PP tentang penataan daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).
”Kami meminta pemerintahkan segera mennandatangani PP Desertada dan PP Penataan Daerah ini agar pembentukan DOB cepat terwujud,” tegas Fachrul.
Kemudian melakukan moratorium pembentukan DOB adalah kurangnya dana dari APBN. Padahal kata Fachrul, banyak BUMN yang pailit setiap tahun dan ditopang disuntik oleh anggaran negara.
"Jika dana tersebut dapat dialihkan ke daerah untuk mewujudkan DOB itu akan cukup dan saya yakin lebih bermanfaat,” pungkasnya.
Ketua Komite Pemekaran Calon Kota Panton Labu, Hendra Nurdin menjelaskan, persiapan pembentukan Kota Panton Labu, sudah di siapkan jauh-jauh hari. Bahkan SK dukungan dari Desa, Bupati, Gubernur dan DPR Aceh sudah di tangan.
"Bisa kita katakan, ini salah satu CDOB sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan yang berlaku diantara banyaknya persiapan daerah pemekaran baru yang sudah mendaftar," ujar Hendra.
Reporter: Syafril Amir