RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Riau, Senin (22/7/2019), menggelar Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih. Pleno ini digelar setelah enam KPU ini tidak lagi menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Enam kabupaten yang melakukan pleno penetapan caleg terpilih 22 Juli 2019, adalah Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu," jelas Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, melalui pesan di WhatsApp yang diterima Riaumandiri.co, Selasa (23/7/2019).
Dikatakan Nugroho, keenam kabupaten tersebut sudah bisa melakukan pleno, karena tidak lagi menghadapi gugatan di MK. Sementara enam kabupaten/kota lain masih harus menunggu sidang putusan akhir di MK.
Peserta pleno terdiri dari KPU kabupaten, Bawaslu kabupaten, Polres, Dandim, Bupati, DPRD, Disdukcapil, Kesbangpol, partai politik dan dihadiri KPU Riau yang bertugas.
"Adapun tata tertib pleno adalah, KPU kabupaten membacakan hasil perolehan suara parpol peraih kursi di depan pleno, kemudian dilanjutkan membacakan perolehan calon terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak per partai politik," tuturnya.
Ia menambahkan untuk enam kabupaten/kota lainnya yang belum pleno yakni Pekanbaru, Siak, Indragiri Hilir, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi, masih akan menunggu putusan MK .
Menurut Nugroho, untuk menyaksikan pleno penetapan caleg tersebut, komisioner KPU Riau masing - masing diberikan tugas untuk hadir di kabupaten/kota.
"Ketua KPU Riau, Ilham Yasir bertugas di Kepulauan Meranti, pak Abdul Rahman ke Indragiri Hulu, pak Joni Suhaidi di Pelalawan, Nugroho Noto Susanto di Rokan Hulu, dan pak Firdaus di Kampar," ujarnya.
Berdasarkan data KPU Riau, gugatan hasil Pemilu 2019 dilakukan oleh beberapa partai yakni Nasdem, PDIP, Gerindra, Hanura, Berkarya, PKB, dan Garuda terhadap perolehan suara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI.
Adapun di antaranya sidang pemeriksaan saksi DPRD kabupaten Bengkalis 3 dan 5 pemohon berasal dari Partai Nasdem. Sedangkan di Indragiri Hilir 4 ada gugatan dari PDIP, lalu Siak 4, Bengkalis 4 dan 5 juga digugat PDIP.
"Yang diputus baru Partai Nasdem untuk Siak 3, sedangkan yang lain, masih menunggu putusan akhir sekitar tanggal 6 Agustus," imbuhnya.
Sedangkan Pekanbaru, Dumai, Kuansing serta DPR RI dan DPRD provinsi tidak ada sidang pemeriksaan saksi. Langsung sidang putusan akhir 6 Agustus.