RIAUMANDIRI.CO, SUARABAYA - Profesor yang videonya viral menceramahi Polantas Surabaya adalah Sudjijono. Dia merupakan dosen yang mengajar di Universitas Bhayangkara Surabaya.
"Saya sebenarnya dosen Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta). Tapi diperbantukan di Ubhara (Universitas Bhayangkara Surabaya)," kata Sudjijono dikutip dari detikcom, Sabtu (20/7/2019).
Di Ubhara, ia mengajar mata kuliah Hukum Kepolisian dan Hukum Administrasi. Sedangkan untuk pasca-sarjana ia mengampu mata kuliah Politik Hukum dan Perkembangan Hukum Administrasi.
"S1 saya mengajar Hukum Kepolisian dan Hukum Administrasi. Di S2 ngajar Politik Hukum sama Perkembangan Hukum Administrasi," kata pria kelahiran 3 Agustus 1953 itu.
Sebelum menjadi dosen, Sudjijono mengaku pernah menjadi polisi. Ia sempat menjadi anggota reserse mobil (resmob) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Benar mantan Resmob. Jadi dulu saya di Polda," ujar pria yang kini tinggal di Jemur Wonosari Lebar itu.
Menurutnya saat sedang menceramahi petugas Polantas, ia memang mengaku sebagai seorang profesor hukum. Sebab hal itu relevan dengan apa yang ia akan jelaskan mengenai aturan rambu-rambu.
"Makanya kenapa saya mengaku profesor hukum karena berkaitan dengan rambu-rambu itu. Jadi yang relevan itu yang ngaku profesor itu. Kalau saya ngaku dosen, dosen apa, dosen teknik menjelaskan hukum kan nggak jelas. Tapi karena saya profesor hukum maka saya jelaskan rambu-rambu ini. Gitu maksudnya," tegas alumnus Magister Hukum Universitas Surabaya itu.
"Ya kalau saya bukan profesor hukum ngaku profesor hukum kan penipuan itu namanya. Sopo sing wani (siapa yang berani) ngomong profesor kalau bukan profesor," sambung alumnus program doktoral Universitas Airlangga tahun 2003 itu.
Sebelumnya, video seorang yang mengaku profesor menceramahi Polisi Lalu Lintas (Polantas) viral di media sosial. Aksi 'profesor ceramahi Polantas' berlangsung sebelum Ramadhan atau sekitar April lalu di sebuah putaran balik simpang empat Jemur Andayani, Surabaya.