RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU Riau), Keterangan dari Bawaslu Riau dan pihak terkait.
Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MK masih melakukan pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MK didampingi 7 komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Riau.
"Sebelumnya Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan-bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini," kata Rusidi Rusdan.
Konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini.
Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil Pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di Dapil 5 Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rusidi Rusdan sempat meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang.
Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.
Sebelumnya para pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan mempermasalahkan hasil rekapitulasi di Batin Solapan karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Bengkalis rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Selain Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Riau juga menghadirkan 6 Bawaslu lain yang disebutkan dalam pokok permohonan pemohon, yaitu Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak, dan Rokan Hilir.
Sidang panel 1 Majelis MK dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sidang MK ini dapat disaksikan secara langsung oleh yang hadir dan disiarkan juga melalui chanel Youtube MKRI.
Sedangkan dari Bawaslu, Ketua Bawaslu RI Abhan hadir langsung dalam ruang sidang. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bertindak sebagai juru bicara memberi keterangan didampingi anggota Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya.
Selama tiga jam, Bawaslu Riau dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Arief Hidayat, begitu juga pihak pemohon yang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU Riau Firdaus dan Abdurrahman yang hadir mencoba menjelaskan duduk persoalan yang digugat oleh pemohon.
Sidang ketiga diagendakan pada Senin (22/07) untuk mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim apakah gugatan yang disampaikan oleh para pemohon dapat diterima atau ditolak.