RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menyikapi pemberitaan yang berkembang di media massa baik cetak maupun online tentang aksi demonstrasi siswa SMK Muhammadiyah 3 pada Senin, 15 Juli 2019 menyoal dugaan penyimpangan dana BOS dan pemberhentian dua orang guru atas nama Gusrianto, SIP dan Ahlul Alamsyah, SIP, yang berbuntut tuntutan pemberhentian Kepala Sekolah Drs Alisman, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Pekanbaru menyampaikan klarifikasi dan memaparkan kronologis kejadian.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Ketua PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Drs H Syafrizal Syukur didampingi sekretaris Aldia Witra, SE, MIKom pada Selasa, 16 Juli 2019 di Kantor PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru Jl KH Ahmad Dahlan No. 84 Pekanbaru.
PD Muhammadiyah Pekanbaru menyebut bahwa aksi demonstrasi siswa yang terjadi pada Senin, 15 Juli 2019 lalu adalah kali kedua setelah demonstrasi sebelumnya pada 8 April 2019.
Selanjutnya PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru telah membentuk tim investigasi pada 15 April 2019 yang bekerja hingga 2 Juni 2019. Selama tim investigasi menjalankan tugasnya, kepala SMK M 3 Drs. Alisman statusnya non aktif dan telah pula ditunjuk Pelaksana tugas. Langkah ini diambil agar tim dapat memeriksa Drs. Alisman dengan maksimal dan hingga saat ini telah diaktifkan kembali.
Dari pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan tim terkait dugaan penyelewengan dana BOS, disimpulkan tidak dapat dibuktikan. Kemudian terkait pemberhentian guru secara sepihak sebagaimana dimaksud tuntutan massa aksi, pada dasarnya sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar. Bahwa PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru secara hukum tidak pernah mengangkat guru atas nama Gusrianto untuk mengajar.
Fakta bahwa Gusrianto telah mengajar mata pelajaran PPKN pada rentang waktu bulan Februari hingga Juni 2019, hal itu adalah karena diminta oleh Ahlul Alamsyah, untuk membantunya. Sementara itu status kontrak Ahlul Alamsyah, sendiri berlaku hingga 30 Juni 2019 dan tidak diperpanjang oleh PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru. Dari persoalan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pemberhentian sepihak.
Perusakan Fasilitas Sekolah
Sebelum terjadinya aksi demontrasi oleh siswa pada Senin 15 Juli 2019, telah terjadi perusakan fasilitas sekolah, yaitu berupa pembobolan pintu ruang kepala sekolah dan perusakan kamera CCTV oleh orang tidak dikenal. Dari rekaman CCTV tersebut, perusakan dilakukan oleh dua orang. Atas insiden perusakan tersebut, PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru menyayangkan dan mendukung langkah pihak sekolah untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk mengusut hingga tuntas pelaku dan proses hukumnya.